Iklan Rokok Luar Ruang Kini Dilarang

asd

RANCAH POST Iklan rokok di media luar ruangan kini dilarang di Kulon Progo, hal itu dilakukan karena grafik jumlah perokok yang terus meningkat diakibatkan lemahnya aturan terhadap rokok di suatu daerah. Selain itu pihak Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta juga menerapkan Perda No. 5 Tahun 2014 tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok).


Hasto Wardoyo selaku Bupati Kulon Progo katakan, “Saat ini tidak ada lagi iklan rokok, baliho atau spanduk di jalan utama yang dekat sekolah atau rumah ibadah, di jalan arteri, jalan provinsi, serta jalan negara,” kata Hasto Wardoyo, Kamis (21/05/15).


Hasto menjelaskan, kabupaten Kulon Progo juga tidak memberikan ijin kepada perusahaan rokok untuk menyeponsori semua kegiatan, termasuk acara olahraga dan musik. Rokok juga tidak boleh dijual untuk anak dibawah umur 18 tahun.


Hasto tambahkan, “Hasil evaluasi pelaksanaan perda KTR, sejauh ini sekitar 66% pegawai negeri sipil sudah tidak merokok, di lingkungan sekolah sekitar 55% dan tempat ibadah mencapai 77%.”


Meski tidak lagi memberikan ijin iklan rokok, Hasto membuktikan PAD (pendapatan asli daerah) Kulon Progo tidak berkurang. Hasto beberkan, “Justru sejak penerapan KTR, PAD malah naik dari Rp94 miliar menjadi Rp158 miliar.”


Hal itu bisa terwujud karena usaha pemerintah kabupaten yang menggalakkan gerakan ‘Bela Kulon Progo, Beli Kulon Progo’.


Hasto ungkap, “Pada dasarnya gerakan ini untuk mengajak masyarakat membeli produk lokal dari kabupaten ini. Kami juga bekerja sama dengan Bulog untuk membeli raskin dari beras hasil sawah di kabupaten kami. Bahkan PDAM kini membuat air minum kemasan sehingga setiap bulan sekarang ada pemasukan dari PDAM sebesar Rp300 juta.”


Hingga saat ini, kata Hasto, kampanye stop merokok juga terus dilakukan. Hasto terangkan, “Kami masih terus sosialisasi ke semua lapisan masyarakat, termasuk ke anak sekolah.”


Perda mengenai KTR saat ini sudah diterapkan 50 dari 500 Kabupaten/Kota, namun, baru beberapa daerah yang mengaplikasikannya, yaitu Kulon Progo, Payakumbuh dan Padang Panjang.




Article first seen on source :
Iklan Rokok Luar Ruang Kini Dilarang
Post Title : Iklan Rokok Luar Ruang Kini Dilarang

Iklan Rokok Luar Ruang Kini Dilarang,

Iklan Rokok Luar Ruang Kini Dilarang

0 comments

Post a Comment

Powered by Blogger.