Kajian Islami: Sikap dan Pandangan Ulama Terhadap Pelaku Pembegalan

asd

RANCAH POST – Pembegalan adalah sebuah tindakan kriminal yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang yang dilakukan di tengah jalan dengan cara memberhentikan pengendara roda dua maupun roda empat, dengan maksud mengambil secara paksa kendaraan yang dikendarainya. Tindakan pembegalan ini biasanya terjadi di tempat yang jauh dari keramaian, bahkan ada juga yang dilakukan ketika kondisi sedang ramai.


Dalam bahasa Fiqih, begal didefinisikan sebagai salah seorang atau sekelompok orang yang mempunyai maksud membuat keonaran atau mengganggu masyarakat di jalanan, merampas kendaraan atau harta benda bahkan sampai melakukan pembunuhan. Tentunya keberadaan begal ini membuat masyarakat resah dan ketakutan serta perbuatan yang tidak dapat dibenarkan di mata hukum positif maupun hukum agama.


Lalu bagaimana Kita menyikapi tindakan pembegalan ini jika menimpa Kita? Menyerahkan barang berharga kita ataukah melawan begal tersebut meski nyawa menjadi taruhannya? Berikut ulasannya:


Salah satu Ulama Besar dalam Islam, Ibnu Taimiyah, pernah mendapat pertanyaan terkait sekelompok orang yang melakukan pengrusakan atau menebar ancaman dengan menghalalkan segala cara bahkan sampai menghabisi harta dan nyawa seseorang. Jawaban beliau menyebutkan bahwa para Ulama sepakat memperbolehkan untuk melawan para pelaku begal atau perampokan ini. Hal ini berdasarkan hadits shahih  dari Nabi Muhammad SAW yang artinya:


“Siapa saja yang terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka dia adalah orang yang syahid”


Apabila seseorang terkena tindakan pembegalan maka Ia tidak harus memberikan hartanya, semampunya Ia melawan tindakan begal tersebut. jika harus menggunakan senjata untuk melawannya, maka diperbolehkan melawan tindakan pembegalan tersebut menggunakan senjata.


Jika seseorang tersebut meninggal dunia ketika melawan begal tersebut, maka Ia akan mendapat pahala sebagai orang yang syahid. Adapun jika seseorang tersebut melawan hingga sampai membunuh begal tersebut, Ia tidak terkena tuntutan apapun. Hingga Ulama pun bersepakat jika begal hendak membunuh korbannya, korban boleh melakukan perlawanan terhadap tindakan pembegalan tersebut, walaupun sampai harus terjadi pertumpahan darah.


Namun jika tindakan pembegalan ini sasarannya adalah harta, maka harta tersebut disebutkan tidaklah wajib untuk dilindungi dan diperbolehkan untuk menyerahkan hartanya. Namun jika yang menjadi sasarannya nyawa, maka diwajibkan untuk melakukan perlawanan. Meskipun demikian, sebagian para Ulama berselisih faham mengenai wajib atau tidak melakukan perlawanan terhadap pembegalan yang mengancam nyawa seseorang.


Demikianlah beberapa pendapat Ulama yang menyikapi tindakan kejahatan yang dilakukan oleh begal ini. Mudah-mudahan kita selalu dalam lindungan Allah SWT dan terhindar dari perbuatan jahat makhluk-makhluk-Nya. Wallahu a’lam!




Article first seen on source :
Kajian Islami: Sikap dan Pandangan Ulama Terhadap Pelaku Pembegalan
Post Title : Kajian Islami: Sikap dan Pandangan Ulama Terhadap Pelaku Pembegalan

Kajian Islami: Sikap dan Pandangan Ulama Terhadap Pelaku Pembegalan,

Kajian Islami: Sikap dan Pandangan Ulama Terhadap Pelaku Pembegalan

0 comments

Post a Comment

Powered by Blogger.